Bangunan Bersejarah Dibongkar: Antara Investasi dan Cagar Budaya

Perbincangan sederhana yang kami awali di dalam grup WhatsApp ketika minggu pertama di bulan Juni sudah tiba dan akan diadakan lagi Diskusi Manis Tiap Kamis (DINAMIS), rencana yang sudah matang bahwa pekan ini akan membahas salah satu isu lokal Gorontalo, pada pertengahan tahun 2026, publik Gorontalo dikejutkan oleh pembongkaran sebuah bangunan tua di Kelurahan Ipilo, Jalan Nani Wartabone. Bangunan yang selama ini berdiri sunyi di balik pagar itu bukan sekadar rumah kosong tak terpakai. Ia adalah bekas rumah dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, saksi bisu rentetan peristiwa patriotik dan deklarasi kemerdekaan di Wilayah Gorontalo pada 23 Januari 1942.
Sebuah bangunan yang menyimpan jejak perlawanan, komunikasi, dan transisi kekuasaan di masa-masa krusial menjelang kemerdekaan, kini rata dengan rencana pembangunan hotel di atasnya. Kabar ini dengan cepat menyulut keresahan warga bukan hanya warga tapi di kalangan aktivis juga ikut terusik oleh peristiwa ini. Sebagian menilai pembongkaran tersebut sebagai bentuk kehilangan yang tidak bisa ditawar: hilangnya bukti fisik sejarah, hilangnya ilmu arsitektur lokal yang diwariskan turun-temurun, hingga hilangnya potensi wisata sejarah yang justru mulai bergeliat.
Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Gorontalo bahkan menyebut peristiwa ini sebagai bentuk historical erasure atau penghapusan memori kolektif yang berpotensi memutus kesinambungan sejarah lokal dengan narasi besar kemerdekaan bangsa. Di sisi lain, pembongkaran ini tidak lepas dari logika investasi dan pertumbuhan ekonomi: lahan strategis, potensi bisnis perhotelan, dan kebutuhan pembangunan yang terus mendesak ruang-ruang kota.
Dari situlah ketegangan antara dua kepentingan ini mengemuka: antara dorongan investasi yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi, dan kewajiban menjaga cagar budaya sebagai identitas serta memori kolektif sebuah daerah. Pertanyaannya kemudian, apakah keduanya benar-benar berada dalam posisi yang saling meniadakan, ataukah ada jalan tengah yang selama ini luput dari perhatian pengambil kebijakan?
Merespons persoalan ini, Komunitas Literasi Sampul Belakang menginisiasi sebuah diskusi tematik bertajuk “Bangunan Bersejarah Dibongkar: Antara Investasi dan Cagar Budaya.”
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber yang berangkat dari dua sudut pandang keahlian yang saling melengkapi. Andris K. Malae, S.Pd., M.Pd., dosen Sejarah di Universitas Negeri Gorontalo sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gorontalo, hadir untuk membedah persoalan ini dari perspektif kesejarahan dan regulasi pelestarian cagar budaya. Sementara itu, Ar. Eka Zulizha, IAI, Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Gorontalo, memberikan sudut pandang keilmuan arsitektur tentang bagaimana bangunan lama semestinya diperlakukan di tengah desakan pembangunan modern.
Diskusi ini hadir bukan sekadar untuk meratapi apa yang telah hilang, melainkan sebagai ruang refleksi bersama: bagaimana Gorontalo, dan daerah-daerah lain dengan persoalan serupa, dapat merumuskan pembangunan yang tidak menegasikan sejarah, sekaligus tidak menutup pintu bagi investasi yang dibutuhkan.
Membuka diskusi, Andris K. Malae berangkat dari ranah keahliannya: sejarah. Ia menjelaskan bahwa penetapan sebuah bangunan sebagai cagar budaya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menariknya, ia menawarkan semacam kerangka sederhana untuk menilai kelayakan sebuah bangunan disebut bersejarah, yakni dengan melihatnya dari dua aspek: siapa yang pernah tinggal di dalamnya, dan bangunan itu pernah berfungsi sebagai apa di masa lalunya. Dua pertanyaan yang tampak sederhana ini, menurutnya, sesungguhnya cukup untuk menentukan apakah sebuah bangunan tua layak dipertahankan keberadaannya.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa secara legal-formal berdasarkan UU NO 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah benda, bangunan, atau struktur bisa diusulkan sebagai Bangunan Cagar Budaya kalau memenuhi 4 kriteria ini:
- Berusia 50 tahun atau lebih;
- Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun (misalnya mewakili ciri khas gaya arsitektur suatu periode tertentu);
- Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta;
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Andris juga tidak menutupi keresahannya. Ia mengingatkan bahwa Kota Gorontalo sebenarnya sudah cukup sering kehilangan bangunan-bangunan bersejarahnya. Salah satu contoh yang ia angkat adalah bekas rumah sakit bersalin yang kini telah bertransformasi menjadi Citi Mall Gorontalo. Baginya, peristiwa pembongkaran Rumah Tinggi ini bukanlah kejadian pertama, dan jika tidak ada perubahan cara pandang dalam pembangunan kota, besar kemungkinan juga bukan yang terakhir.
Saat giliran Eka Zulizha memberikan pendapat, lensa diskusi bergeser ke ranah arsitektur, kendati napas keresahannya masih seirama dengan Andris. Ia amat menyayangkan pembongkaran total Rumah Tinggi tersebut, karena perobohan sejatinya bukan jalan tunggal. Dalam kacamata Eka, rencana pendirian bangunan baru sesungguhnya bisa hadir berdampingan atau menyiasati ruang di sekelilingnya, tanpa perlu merobohkan bangunan lama. Dengan pendekatan ini, nilai sejarah bangunan tetap terawat, sementara roda ekonomi tetap berputar. Satu pernyataan Eka yang paling menohok malam itu adalah penegasannya, bahwa kehadiran hotel di lokasi tersebut sedari awal tidak pernah mereka tolak.
Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya investasi masuk, melainkan pada bagaimana cara investasi itu dihadirkan. Baginya, solusi paling ideal adalah memadukan Rumah Tinggi dengan bangunan baru yang akan didirikan di lokasi yang sama, bukan meniadakan salah satunya demi yang lain.
Dari dua sudut pandang yang saling melengkapi ini, diskusi akhirnya mengerucut pada satu benang merah: bangunan bersejarah sejatinya mampu memompa denyut ekonomi, tanpa harus merusak atau membongkarnya. Pada akhirnya, investasi dan pelestarian tidak selalu berada pada dua kutub yang saling berlawanan selama ada kemauan untuk merumuskan jalan tengah sejak tahap perencanaan.
Sebagai penutup, diskusi ini juga melahirkan sebuah rekomendasi: bahwa persoalan sekompleks ini belum sepenuhnya tuntas hanya dengan perspektif sejarah dan arsitektur. Ke depan, diskusi serupa perlu dilanjutkan dengan menghadirkan pakar hukum, agar persoalan pembongkaran cagar budaya ini dapat dibedah lebih jauh dari sisi regulasi dan penegakan hukumnya.
Ruang Percakapan
Percakapan
Bagikan tanggapan, pertanyaan, atau sudut pandang setelah membaca tulisan ini.
