Catatan Dinamis

RUU Penyiaran Reduksi Kebebasan Pers: dari Ruang Legislasi ke Meja Redaksi

Ilustrasi yang menggambarkan kebebasan PersSumber: Ilustrasi menggunakan kecerdasan artifisial

Diskusi ini berlangsung santai. Tidak ada sambutan panjang dan tidak ada nuansa seremonial, hanya obrolan terbuka tentang RUU Penyiaran yang sedang bergulir di DPR. Franco, Ketua AJI Gorontalo, hadir sebagai pemantik, dan Faruq dari Sampul Belakang bertugas sebagai moderator. Judul diskusinya sudah menggambarkan arah pembicaraan, yaitu ancaman yang dimulai dari ruang legislasi bisa berujung di meja redaksi.

Pembahasan RUU ini belum lama masuk babak baru. Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 menyepakati RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR, lalu pembahasannya dilanjutkan bersama pemerintah. Dari situlah polemik kembali ramai, dan diskusi ini memusatkan perhatian pada dua hal.

Hal pertama adalah tumpang tindih kewenangan. Dalam pembahasan RUU, fungsi Dewan Pers dalam menangani sengketa jurnalistik dinilai dihilangkan dan dilimpahkan seluruhnya kepada KPI. Peserta mempersoalkan hal ini karena Dewan Pers sudah punya mekanisme penanganan kasus yang berjalan, sementara KPI dibentuk untuk mengawasi siaran, bukan menilai karya jurnalistik. Kalau RUU ini disahkan, penanganan sengketa pers dikhawatirkan menjadi lemah.

Jika awalnya dewan pers menerima pengaduan pemberitaan langsung diproses lewat mediasi dulu dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan, dan kalau tidak ada kesepakatan diputus lewat sidang ajudikasi di rapat pleno. Ini memperjelas apa yang dikhawatirkan hilang kalau kewenangan sengketa pindah ke KPI, dan pasti akan tidak kredibel apalagi jika menangani kasus seperti Amran sulaiman selaku mentri Pertanian yang melaporkan Tempo secara perdata.

Lebih jauh, persoalannya bukan sekadar izin atau rebutan kewenangan. Yang ikut dipertaruhkan adalah nilai dan reputasi yang selama ini dibangun Dewan Pers, juga satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang berhak menegaskan dan melindungi karya jurnalistik? Pertanyaan itu seperti tidak dianggap ada oleh pembuat aturan.

Franco menekankan bahwa perbedaan paling mendasar ada pada cara kedua lembaga itu dipilih. “Kalau kita tarik dari mekanisme pemilihannya, KPI dipilih di parlemen atau jajaran pemerintahan. Berbeda dengan Dewan Pers yang memang dipilih dan mewakili independensi jurnalis, jadi cara mereka menangani sengketa jurnalistik pasti berbeda.”

Kalau dilihat dari aturannya, kedua lembaga memang lahir dari jalur yang berbeda. Menurut UU Pers, Dewan Pers dibentuk sebagai lembaga yang independen, dan keanggotaannya diisi unsur wartawan, perusahaan pers, serta tokoh masyarakat atau ahli di bidang pers. Keputusan Presiden hanya berfungsi mengesahkan anggota yang sudah terpilih, tidak ikut menentukan siapa orangnya, seperti yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-XIX/2022. Ketua dan wakil ketuanya dipilih dari dan oleh anggota sendiri. Sementara itu, menurut UU Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih DPR atas usul masyarakat lewat uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka, lalu ditetapkan Presiden. Contohnya pada 21 Juli 2026, ketika paripurna DPR mengesahkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 setelah Komisi I menjalankan uji kelayakan.

Dengan latar itu, peserta menilai pengalihan kewenangan ini kontraproduktif bagi demokrasi dan berpotensi mereduksi UU Pers.

Hal kedua menyangkut liputan investigasi. Dalam draf RUU Penyiaran yang beredar sejak 2024, Pasal 50B ayat (2) huruf c memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal liputan investigasi adalah kerja jurnalistik yang membongkar kasus-kasus kritis dan mendesak. Melarangnya dinilai sama dengan melemahkan pers, bahkan membungkamnya.

Penolakan terhadap gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Ia sudah lama muncul, sempat meredup, lalu diangkat lagi pada 2026 dan kembali mendapat penolakan.

Franco juga bercerita tentang rencana AJI Gorontalo memasifkan gerakan jurnalis warga. Tujuannya agar warga lebih mudah mengirim dan memberitakan kejadian di daerah yang sulit dijangkau jurnalis. Gagasan ini lahir dari pengalaman ketika jurnalis hendak meliput peristiwa di Pohuwato. Saat itu warga menilai jurnalis datang terlambat dan mempertanyakan kehadiran mereka. Bagi Franco, itu tamparan keras. Mekanisme gerakan ini masih dipikirkan para jurnalis.

Di titik ini muncul pertanyaan dalam diskusi: kalau RUU ini disahkan, bagaimana nasib jurnalis warga? Jurnalis profesional saja merasa terancam, apalagi warga yang tidak punya naungan seperti Dewan Pers. Kebebasan mereka menayangkan peristiwa di daerahnya sendiri ikut dipertaruhkan. Pertanyaan ini disebut sebagai pekerjaan rumah penting bagi aktivis jurnalis di Gorontalo.

Di bagian akhir, Franco mengajak peserta, masyarakat, dan aktivis jurnalis menyatukan suara lewat pernyataan sikap. Ia menekankan isu ini perlu dikaji lebih dulu secara mendalam, supaya pernyataan yang dikeluarkan tidak merugikan siapa pun di kemudian hari. Langkah itu dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap demokrasi. Harapannya, pernyataan sikap dari Gorontalo diikuti daerah lain dan suaranya sampai ke pusat.

Dari diskusi ini terlihat bahwa RUU Penyiaran tidak hanya menyangkut lembaga dan pasal. Ia menyentuh cara berita dibuat, siapa yang menilai, dan siapa yang berani menyiarkannya. Dari kewenangan Dewan Pers, liputan investigasi, sampai jurnalis warga di daerah, semuanya bertemu di satu kekhawatiran yang sama, kekhawatiran yang dinilai akan merenggut kebebasan dan ruang untuk bersuara bisa menyempit. Karena prosesnya masih berjalan di DPR, ruang untuk mengawal dan memberi masukan masih terbuka, dan Gorontalo memulainya dari meja diskusi.

Tagar / Kata Kunci

#dewan pers#jurnalis#kebasan berpendapat.#pers

Teruskan Bacaan

Bagikan tulisan ini

Jika tulisan ini terasa berarti, teruskan kepada pembaca lain.

WhatsApp Facebook X Telegram

Ruang Percakapan

Percakapan

Bagikan tanggapan, pertanyaan, atau sudut pandang setelah membaca tulisan ini.

0 tanggapan
Belum ada tanggapan.Jadilah yang pertama membuka percakapan tentang tulisan ini.